TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali angkat suara perihal kasus hukum Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Hatta menilai, Susno harus menjalani putusan pengadilan. Meski terjadi kekeliruan dalam penulisan putusan, Susno harus dieksekusi karena putusan tersebut inkracht.
KEMBALI KE ARTIKEL