Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

KPK dan Pola Pikir Dr. Yenti Ganarsih SH.MH Pakar UU TPPU. Amburadul?

23 Februari 2014   19:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:33 591 2
Gambar kreasi dari berbagai sumber

KPK dan Pola Pikir Dr.Yenti Ganarsih SH.MH Pakar UU TPPU. Amburadul ?

Pola pikir seorang Doktor Yenti Garnasih, SH, MH, yang sarat dengan berbagai literartur hukum dan mantab dalam Jenjang pendidikan dan karier sebagai Dosen, sebagai Pakar yang menekuniKejahatan Pencucian Uang yang kemudian pemikirannya diikuti oleh para Praktisi Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi dalammemahami UU Tindak Pidana Pencucian uang ternyata tidak akan pernah mampu menjawab perbedaan antara Profesi Artis dengan Pengacara.

Saat Para artis digiring ke KPK dan hartanya disita karena disangkakan menerima aliran dana TPPU dari hasil Korupsi.

Saat itu sang Artis Rusak harga dirinya, terlanggar Hak azasinya yang dilindungi UUD bahkan kemudian menanggung kerugian materi dan imateri yang tidak ternilai kalau kemudian dengan enaknya ada jawaban “ Buktikan nanti dipengadilan!”

Bila kemudian seorang Maharani Suciono yang disangkakan menerima aliran uang sebagai TPPU dari Ahmad Fathanah, padahal nyatanya itulah Profesi seorang Maharani Suciono. Profesi yang dibayar karena menjalankan pekerjaanya. Maharani Suciono bisa dihukum dengan undang-undang yang melarang Profesinya, bila Profesinya dinyatakan melanggar UU akan tetapi tidak bisa disentuh dengan UU lainnya.

Uang dari manapun asalnya yang sudah digunakan untuk membayar jasa sebuah Profesi, maka uang hasil menjual jasa itu adalah hak milik sah hasil dari sebuah Profesi yang dilindungi bukan saja oleh UU tapi justru oleh UUD. Yang TIDAK BISA DIRAMPAS BAIK SEMENTARA MAUPUN SELAMANYAoleh kekuasaan yang manapun juga.

Marilah kita kaji bersama :

Siapapun dia, Maharani Suciono, Ayu Ashari dan banyak yang lainnya.lagi melakukan profesi yang dilindungi oleh UUD 45

pasal 27 ayat

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Bagaimana mungkin seorang Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, dan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengerti bahwa Profesi seorang Warga Negara itu dilindungi oleh UUD sepanjang tidak melanggar UU yang berlaku di Indonesia ?

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28H

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Bagaimana mungkin seorang Dr. Yenti Garnasih SH.MH dan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengerti bahwa seseorang warga Negara Indonesia berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Serta berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Bagai mana Dr. Yenti Garnasih SH.MH dan KPK melalui Juru bicara Johan Budi mampu menjawab pertanyaan apa yang harus dilakukan terhadap “ PARA PENGACARA “yang membela para Koruptor Bandar Narkoba dan Pengusaha Busuk yang menggelapkan Pajak dibayar dengan uang hasil korupsi atau hasil kejahatan lain yang harus disamakan artinya maupun perlakuannya terhadap profesi para Artis dan profesai bayaran lainnya yang tidak lelanggar hukum.

Para Pengacara yang hidup bergelimang kemewahan dibayar oleh siapa ?Tapi mengapa UU TPPU tidak segarang perlakuannyaseperti pada para penjual jasa hiburan dan fisik ?

Profesi seorang pengacara memang harus kita hormati, tapi Profesi lannya juga mempunyai hak yang sama!

Bagaimana Dr. Yenti Ganarsih SH.MH dan Johan Budi mengenal artinya adil yang berkeadilan ?

Pakar Hukum dan Praktisi Hukum yang menjadikan Hukum sebagai tujuan justru MENENGGELAMKAN KEADILAN DARI MUKA BUMI !

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun