2 Januari 2025 09:30Diperbarui: 2 Januari 2025 09:30180
Perwira Siregar menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada awal tahun 2025.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.