Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sekilas Mengenai Khitbah (Part I)

26 April 2021   21:03 Diperbarui: 26 April 2021   21:18 77 1
Mengkhitbah adalah meminang atau melamar seorang perempuan yang boleh dinikahi secara syar'i yang dilakukan oleh seorang laki-laki baik secara langsung maupun tidak, baik dengan datang sendiri maupun melalui wakil atau perantara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun