Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

LP3H: Solusi Hukum Terintegrasi atau Penghalang Investasi

21 Januari 2025   16:13 Diperbarui: 21 Januari 2025   16:13 20 0

Di balik keindahan hutan yang menyejukkan dan kekayaan alam yang melimpah, tersimpan sebuah tantangan besar: bagaimana melindungi warisan alam ini dari ancaman kerusakan yang semakin meluas? Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) telah menjadi payung hukum dalam usaha melindungi hutan. Salah satu aspek penting dari UU ini adalah pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (LP3H). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun