LP3H: Solusi Hukum Terintegrasi atau Penghalang Investasi
21 Januari 2025 16:13Diperbarui: 21 Januari 2025 16:13200
Di balik keindahan hutan yang menyejukkan dan kekayaan alam yang melimpah, tersimpan sebuah tantangan besar: bagaimana melindungi warisan alam ini dari ancaman kerusakan yang semakin meluas? Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) telah menjadi payung hukum dalam usaha melindungi hutan. Salah satu aspek penting dari UU ini adalah pembentukan Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (LP3H).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.