Ini adalah komentar saya pada lapak saudara Teguh Suprayogi, di alamat url
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/12/15/untuk-mboten-wonten-buktikan-hamil-diluar-nikah-ada-sunnahnya-616724.html
Mariah Qibtiyah itu memang seorang ahli kitab. Dan ia dinikahi Nabi SAW. Itulah yang menjadi dasar hukum bolehnya laki-laki muslim yang imannya kuat untuk menikahi perempuan ahli kitab. Namun sekarang ini, ahli kitab sudah tidak ada, karena kitab yang ada sudah penuh dengan pemalsuan. Hanya tinggal Qur’an saja yang terpelihara. Itu karena ada jutaan orang yang menghafalnya. Dari masa ke masa.
Saya kalau bertemu MW, akan menyuruhnya bertobat. Kalau tidak mau, berlakulah hukum qishos. Setiap muslim wajib mengusahakan berdirinya hukum Allah di muka bumi.
Saya sangat jarang mau menulis atau komentar tentang agama, karena saya bukan ahlinya. Saya berusaha menjaga diri dari membuat atau menyebar kesesatan, karena dosanya sangat besar. Tetapi kalau perkara fitnah dan penghinaan Nabi SAW begini, saya ikhlas syahid.
Saya juga akan melaporkan akun MW ini, agar segera dibanned admin K.