Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka mulai tahun 2014 ini (kemungkinan bulan Juli), setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan alokasi dana desa (ADD) sebesar antara 800 juta rupiah sampai dengan 1,4 miliar rupiah per tahun. Besar kecilnya dana yang diterima masing-masing desa berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kemajuan desa.