17 September 2013 00:03Diperbarui: 24 Juni 2015 07:47890
Seperti yang telah diberitakan selama ini, Prof Yusril Ihza Mahendra, pada intinya, mengusulkan PK bisa lebih dari sekaali. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 a-j tentang HAM, terutama pasal 28 a.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.