Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Usul Nih, Bisa PK Dua Kali Asal...

17 September 2013   00:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:47 89 0
Seperti yang telah diberitakan selama ini, Prof Yusril Ihza Mahendra, pada intinya, mengusulkan PK bisa lebih dari sekaali. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 a-j tentang HAM, terutama pasal 28 a.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun