Pengadilan Mesir meminta kepada Gereja Ortodok Koptik Mesir untuk bersikap konservatif dan memberikan pilihan kepada pengikutnya untuk menikah lagi. Keputusan pengadilan Mesir tersebut diputuskan setelah salah seorang penganut Kristen Koptik yang mengajukan permohonan menikah lagi setelah bercerai dengan istrinya.
Keputusan tersebut mendapat protes dari Paus Gereja Koptik, Shenouda III, Paus Patriak Iskandariyah. Tapi pihak pengadilan membatalkan protes Paus tersebut. Alasannya karena berdasarkan undang-undang, bagi penganut Kristen Koptik yang menduda untuk menikah kedua kalinya dan membentuk rumah tangganya.
Peristiwa ini sempat mendapat protes dari kalangan kristen koptik dan melakukan demonstrasi di berbagai tempat.