Anulir adalah suatu verba yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) 2016 diartikan sebagai anggap
tidak sah; batal. Akan tetapi, dalam KBBI 2008
anulir dikelompokkan sebagai nomina yang berarti
peniadaan; penghapusan; pembatalan.
KEMBALI KE ARTIKEL