Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tinjauan Hukum Administrasi Negara dalam Kewenangan Wakil Menteri di Indonesia

8 Desember 2022   15:45 Diperbarui: 8 Desember 2022   15:59 160 0
PENDAHULUAN
Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas - tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama, aturan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya.Permasalahan yang diambil dalam penelitia ini adalah bagaimanakah kedudukan Wakil Menteri di Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Wakil Menteri di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normati sehingga sumber yang diambil dari kepustakaan,makalah-makalah serta perundang-undangan.  


RUMUSAN MASALAH
Permasalahan yang diambil dalam penelitia ini adalah bagaimanakah kedudukan Wakil Menteri di Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Wakil Menteri di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normati sehingga sumber yang diambil dari kepustakaan,makalah-makalah serta perundang-undangan.
.
PEMBAHASAN TEORI
Kedudukan Wakil Menteri dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia Sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia baru mengenal jabatan Wakil Menteri sebagai jabatan politis. Dalam pembentukan awalnya diasumsikan bahwa sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia belum mengenal Nomenklatur istilah jabatan Wakil Menteri yang diangkat secara politis oleh Presiden melalui hak preogratifnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun