Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Perseteruan Istana - Senayan, Kebetulan Terjadi?

27 April 2010   18:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:33 213 0
Untuk mencegah pengabaian putusan politik rekomendasi DPR atas kasus Bank Century yang menggariskan adanya indikasi kesalahan kebijakan, maka bergulirlah pembentukan tim pengawas rekomendasi dan pengajuan opsi hak menyatakan pendapat. Fungsi tim pengawas ini dalam ranah hukum belum jelas. Teknis kerja pengajuan hak menyatakan pendapat, sepertinya akan sama dengan kerja pansus lalu. Tapi agregat hasilnya akan meningkat, karena membuka kemungkinan terpenuhi pelanggaran yang bisa disampaikan kepada Makamah Konstitusi (dpr.go.id). Penyerahan ke MK dilakukan, setelah mendapat persetujuan rapat paripurna DPR. Bila MK memberi lampu hijau, akan ada sidang MPR. Proses politik ini bisa berujung pada pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden. Ada kaitan pelanggaran hukum atau tidak, ranahnya memang beda. Pidana urusannya penjara, politik urusannya pemecatan. Namun kemungkinan bisa terjadi, kebijakan bisa dipidanakan. Bila KPK memberi lampu hijau (pembuktian hukum yang sulit), jalan semakin mulus. Babak babak baru ini yang akan banyak menyedot perhatian publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun