Makassar - Setelah beberapa hari setelah Kejati Sulsel memberikan keterangan terhadap surat dari penyidik buat Kejati atas isi surat pemberitahuan penetapan tersangka Jonny R alias Opa dari penyidik Polda Sulsel tanpa adanya pengiriman berkas tersangka tersebut, Kamis (22/7/22) Polda Sulsel dalam hal ini Subnit 3 unit 5 yang langsung menangani kasus tersebut memberikan konfirmasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL