Tidak Miliki Barang Bukti Dituntut 8 Tahun, Ini Pembelaan Mereka
17 Januari 2022 15:12Diperbarui: 17 Januari 2022 15:266091
Makassar - Senin, 17 Januari 2022 di ruang sidang Purwanto gedung Pengadilan Negeri kota Makassar, berlangsung sidang pembelaan kasus Narkoba dengan pemilik LK Arman dan saudaranya PR Asdiah dan Anita serta satu LK ArmantoÂ
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.