Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tidak Miliki Barang Bukti Dituntut 8 Tahun, Ini Pembelaan Mereka

17 Januari 2022   15:12 Diperbarui: 17 Januari 2022   15:26 609 1
Makassar - Senin, 17 Januari 2022 di ruang sidang Purwanto gedung Pengadilan Negeri kota Makassar, berlangsung sidang pembelaan kasus Narkoba dengan pemilik LK Arman dan saudaranya PR Asdiah dan Anita serta satu LK Armanto 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun