Wajo, - Memerlukan ke hati-hatian kejaksaan dalam menentukan status tersangka dari pelaporan warga H. Agustan, perihal konfik sengketa penyerobotan lahan milik H. Agustan membuat berkas Tahap 1 Kepolisian Resort Wajo dengan terlapor inisial RN dkk menunggu 2 minggu, belum selesai di periksa JPU Kejaksaan Negeri kota Wajo.
KEMBALI KE ARTIKEL