Sengkang,- Haji Rahmat Agustan anak dari H. Agustan, Minggu 26 Desember 2021 datang menemui awak media guna memberikan keterangan dan membawa mengeluarkan setumpuk berkas yang isinya bukti tanah bapaknya di duga hendak di ambil alih dengan cara penyerobotan dan ada upaya oknum pengacara inisial S  bersama sama membujuk penjual untuk membatalkan Akte Jual Beli (AJB) milik bapaknya H. Agustan dan kasusnya terlapor ke polres Wajo pasal pengrusakan dan penyerobotan, namun dugaannya H. Rahmat,  belum di selesaikan di Polres Wajo (Sengkang)
KEMBALI KE ARTIKEL