Makassar, - Kadis Pertanahan kota Makassar Ahmad memberikan keterangan bahwa bangunan di Jalan KH Agus Salim yang merupakan bangunan yang di dirikan oleh oknum dengan memiliki dugaan surat palsu. Hal ini mencuat setelah rapat dengar pendapat dari beberapa SKPD di kota Makassar yang terlibat dalam penanganan kasus fasum tersebut secara serius.
KEMBALI KE ARTIKEL