Makassar - Sabtu 7 Agustus 2021, tim Pengurai Kerumunan (Raika) kota Makassar kembali menegakkan surat edaran walikota Makassar tentang perpanjangan PPKM Level 4 di kota Makassar. Dibawah Kendali Kasatpol PP kota Makassar tim gabungan Satgas Raika melakukan penyisiran dan himbauan untuk mematuhi aturan PPKM level 4 agar menutup usahanya pukul 22.00 wita.Â
KEMBALI KE ARTIKEL