Makassar - Kamis, 14 Januari 2021 kembali Satuan Unit Polisi Pamong Praja kota Makassar menindak dan menegakkan aturan walikota tentang tempat usaha yang melanggar jam malam. Hal pengaturan jam malam itu tertuang pada surat edaran PJ Walikota yang berlaku sejak 12 Januari 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL