Makassar - Di kota Makassar ada surat edaran PJ Walikota Makassar yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari. Surat edaran itu bernomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/1/2021, yang jelas mengatur jam kegiatan usaha malam hari. Jam kegiatan itu tutup pukul 22.00 wita sesuai isi surat edaran tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL