Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penyitaan Meja dan Kursi Pengusaha Nakal Akan Dilakukan Unit Satpol PP Kota Makassar

13 Januari 2021   07:07 Diperbarui: 13 Januari 2021   07:26 831 2
Makassar - Di kota Makassar ada surat edaran PJ Walikota Makassar yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari. Surat edaran itu bernomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/1/2021, yang jelas mengatur jam kegiatan usaha malam hari. Jam kegiatan itu tutup pukul 22.00 wita sesuai isi surat edaran tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun