Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tgk. Isafuddin: Raih Magister dan Kepala KUA Berkat Beut Seumeubeut

12 Oktober 2021   17:51 Diperbarui: 12 Oktober 2021   17:59 524 0
 Lhokseumawe- Wali dalam pernikahan itu harus dengan sosok wali yang adil alias tidak fasik. Dalam tinjauan hukum Islam terhadap wali fasik bahwa tidak sah nikah berdasarkan pendapat kuat. Meskipun adanya pendapat yang menyebutkan sah nikah dengan wali fasik.  

Demikian diantara paparan yang disampaikan Tgk. Isafuddin dalam sidang terbuka tesis Pascasarjana IAIN Lhokseumawe, Selasa, (12/10).

Informasi yang dihimpun media ini, sidang tersebut berlangsung lancar dan alot bahkan para penguji mempertanyakan beberapa permasalahan seputra kajian yang yang diteliti berkaitan dengan wali fasik di wilayah Pidie.

" Alhamdulillah, meskipun berlangsung alot dengan beberapa pertanyaan seputar fenomena wali fasik di wilayah Pidie, namun mampu dipertanggung jawabkan secara ilmiah dihadapan penguji," ungkap Tgk. Isafuddin yang merupakan Ketua PCNU Kabupaten Pidie itu.

Sosok pria yang juga Kepala KUA Kecamatan Delima Kabupaten Pidie itu menyebutkan penguji sidang merupakan dosen senior di IAIN Lhokseumawe diantaranya Dr. Syahrial, MA, Dr. Muhammad Syahrial Ibrahim, MA, Dr. Tgk. M. jafar, MA dan Dr. Alimuddin, M. Ag dan Dr. Abdullah, MA.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun