Konsitusi mengamanatkan bahwa negara wajib memelihara fakir miskin, mengembangkan sistem jaminan sosial, pemberdayaan, dan menyediakan akses kesehatan dan pendidikan. Implementasi amanat UUD 1945 ini terus menemukan bentuknya yang paripurna dari waktu ke waktu. Sampai akhirnya, pada tahun 2007, Indonesia menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH).
KEMBALI KE ARTIKEL