Setelah dua tahun tidak diizinkan mudik akibat pandemi, di tahun 2022 pemerintah memperbolehkan warganya untuk mudik di kampung halaman. Bahkan pemerintah pun menetapkan libur lebaran untuk ASN dan karyawan mulai tanggal 29/04/2022 - 06/05/2022.Â
KEMBALI KE ARTIKEL