Perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional yang ditandai dengan tapal batas. Â Tugu perbatasan dibuat sebagai batas wilayah baik antar negara, Â propinsi, kabupaten atau yang lebih kecil.Â
KEMBALI KE ARTIKEL