Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Capitan Bu Menteri Masih Membekas

21 Juli 2020   03:48 Diperbarui: 21 Juli 2020   03:45 46 4
Pencabutan Permen KP No. 56/PERMENKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) melalui Permen Kp No. 12 tahun 2020 mendapat  apresiasi dari pelaku utama perikanan khususnya di Kabupaten Langkat. Meskipun banyak dikritisi dan bahkan diributkan oleh para akademisi dan pengamat,  khususnya terhadap eksport baby lobster namun terbitnya kebijakan tersebut merupakan langkah  berani dari Menteri Kelautan dan Perikanan.  Polemik boleh tidaknya baby lobster di tangkap dan di eksport yang demikian riuh, seakan mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut hanya pada komodity lobster,  padahal juga mengatur komodity kepiting  dan rajungan yang jumlah pelaku utamanya jauh lebih besar dibandingkan dengan pelaku utama komodity lobster.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun