Keadilan tanpa pandang bulu, tentu menjadi hak bagi masyarakat Indonesia sesuai dengan amanah Pasal Kelima Pancasila. Kemudian, agar semakin memudahkan perwujudan nilai-nilai yang sudah dibangun oleh founding fathers tersebut, Negara Indonesia membagi kekuasaan menjadi 3 bagian, yaitu: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif (sesuai dengan teori Trias Politica). Kekuasaan Yudikatif di Indonesia, dibagi menjadi 3 lembaga, yaitu: Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Dari ketiga Lembaga tersebut, Mahkamah Agung menaungi 4 lingkungan peradilan, yaitu: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai tugas untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat Indonesia sesuai dengan lingkungannya masing-masing.Â
KEMBALI KE ARTIKEL