Beberapa akhir ini saya sedang giat-giatnya dalam membaca peraturan Bursa Efek Indonesia, terutama mengenai peraturan III-A tentang Keanggotaan Bursa dan Surat Edaran-00005/BEI/10-2011 perihal Persyaratan Teknis Bagi Anggota Bursa Efek yang Menyelenggarakan Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah. Sungguh kompleks untuk bisa mengerti secara mendalam bagaimana kewajiban, persyaratan, prosedur sampai dengan teknis bagi Anggota Bursa untuk dapat menyelenggarakan transaksi Efek di Bursa Efek Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL