Sejak kasus penyegelan sepihak oleh Pemkot Bandarlampung 9 Desember 2014 lalu, kasus Polemik ruko pasar tengah Bandarlampung yang disegel sebanyak 70 ruko lebih seakan terbayarkan dengan adanya Putusan PTUN menolak seluruh eksepsi tergugat, yakni Pemkot Bandarlampung, dan mengabulkan gugatan pemilik ruko terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandarlampung Nomor 590/181/IV.38.D/2014 tanggal 20 November 2014 perihal Teguran III atau terakhir.