Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pengajuan HGB dan Perpanjangannya, Siapa yang Berhak untuk Menerbitkannya?

24 Mei 2015   17:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:39 768 0

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Perka BPN 2/2013”) menyebutkan bahwa pemberian hak atas tanah adalah penetapan pemerintah yang memberikan suatu hak atas tanah negara, termasuk perpanjangan jangka waktu hak dan pembaharuan hak serta pemberian hak di atas hak pengelolaan (“Pemberian Hak Atas Tanah”).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun