Sekedar melawan lupa, kami buatkan ringkasan dan kronologis kasus ini dari awal :
1. 2009 Pemilik Ruko Membayar perpanjangan HGB Ruko untuk 20 tahun ke depan dan di buku HGB sudah di bubuhi pengesahan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang BPN untuk perpanjangan hingga 2033-2034.
2. 2010 pergantian Walikota dan naiklah walikota setengah dewa menjabat walikota Bandarlampung.
3. 2011 membuat Peraturan walikota (perwali) yang membatalkan HGB yang sudah dibayarkan oleh pemilik ruko pasar ayam, pasar panjang dan pasar tengah.
4. Membuat perwali baru yang menekan para pemilik ruko untuk membayar ulang untuk ke dua kalinya HGB ruko mereka dengan besaran 180-250 juta sesuai zona yang tidak jelas dan ditentukan seenak udelnya sendiri.
5. Menyegel ruko pasar ayam dan memenangkan perkara tuntutan para pemilik ruko yang waktu itu diwakili oleh Elsa syarif.
6. 9 Desember 2014 Kembali mencoba mengulang nostalgia kesuksesan menyegel ruko pasar ayam dan menerapkannya untuk menyegel ruko-ruko pasar tengah dengan bermodalkan perwali 96A (yang sudah dibatalkan oleh Mendagri tahun 2013) dan mulailah intimidasi demi intimidasi dilakukan oleh pihak pemkot melalui media massa yang menteror secara mental dan psikologis para pemilik ruko dengan nada ancaman akan mengambil alih ruko dan sebagainya.
7. Oknum Walikota dituntut ke PTUN oleh para pemilik ruko pasar tengah.
8. PTUN menerbitkan putusan sela yang meminta pemkot membuka segel ruko selama sidang berjalan hingga ada putusan yang bersifat tetap, tetapi permintaan dari pengadilan tidak digubris oleh Pemkot yang tetap bersikeras tidak mau membuka segel.
9. Penyegelan yang berlangsung lebih dari satu bulan akhirnya membuat kemarahan para karyawan ruko yang disegel memuncak karena tidak bisa bekerja dan otomatis tidak memiliki penghasilan selama sebulan lebih dan akhirnya mereka membuka segel ruko secara paksa.
10. Sidang PTUN terus berjalan hingga tulisan ini dibuat dan berita terbaru yang sangat mencengangkan adalah pemkot mengaku tidak memiliki data dan tidak tahu adanya perpanjangan HGB hingga tahun 2030-2034 karena BPN tidak memberikan fotocopy HGB yang sudah diperpanjang.
baiklah dari runtutan kronologis diatas sudah terlihat kebohongan oknum walikota berikut jajaran oknum2 lain dan pemkot. bagaimana seorang walikota bisa menerbitkan pembatalan perpanjangan HGB bila dia dan jajarannya tidak mengetahui adanya perpanjangan HGB? apakah seluruh jajaran pemkot sudah amnesia? atau sekarang setelah terpojok jadi pura-pura gila? tidak mau jadi setengah dewa lagi?
kami melihat adanya celah pidana di sini, dimana oknum-oknum yang berkoar-koar dan menyatakan penyegelan adalah sah, dan juga menyatakan bahwa ruko akan diambil alih pemkot dan lain sebagainya.
Publik bisa menilai, apakah walikota semacam ini masih layak menjadi walikota? catatan kejahatannya sangat panjang dan ada di bahasan sebelumnya.
Bandarlampung sudah muak dengan segala kecurangan, kelicikan, kebusukan walikota semacam ini, kami membutuhkan sosok pimpinan yang mau melayani dan tidak menekan warganya dengan cara-cara intimidasi, arogan dan represif, melakukan penyegelan secara semena-mena bahkan menebar ancaman-ancaman lainnya.
Sudah saatnya rakyat Bandarlampung menggulirkan petisi agar oknum walikota ini diturun paksakan dan dituntut di muka hukum atas segala kejahatannya belum lagi ditambah dengan pencitraan yang dilakukan oleh oknum ini secara massive dan terstruktur dengan ribuan spanduk, billboard dan banner yang dipajang diseluruh pelosok bandarlampung. kenyamanan kota sudah hilang dan berbalik menjadi ketakutan yang menghantui kota karena banyaknya pencitraan yang membuat pusing dan muak mata-mata yang memandang oknum ini diseluruh pelosok kota bandarlampung.
akhir kata, semoga oknum Walikota setengah dewa ini bisa diperiksa,ditangkap dan diadili berikut jajaran pemkot yang melakukan konspirasi korupsi, pemerasan dan represif terbesar sepanjang sejarah bandarlampung ini.
sumber :
http://lampost.co/berita/pemkot-tak-miliki-data-pemilik-hgb-ruko-pasar-tengah
http://www.radarlampung.co.id/read/bandarlampung/79634-pemkot-tak-miliki-bukti-pendataan
http://www.kaskus.co.id/post/54880362c3cb1794468b4574