Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kejari Subulussalam Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja dari 52 Perkara

22 November 2023   16:33 Diperbarui: 22 November 2023   18:04 121 0
SUBULUSSALAM, Kompasiana.com -Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam musnahkan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang talah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun