Kab.Pekalongan- Setelah melalui beberapa tahap Penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah Saksi, Akhirnya Polres Pekalongan melalui Satreskrim menetapkan tersangka, Bardi (60) mantri dugaan Malapraktik penis bocah terputus saat di Khitan warga Dusun Wonosari, Gede Kalimojo, Kec.Doro, Kabupaten Pekalongan.
KEMBALI KE ARTIKEL