Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pelaku Malapraktik Pemotong Alat Vital Bocah Ditahan

10 September 2018   14:39 Diperbarui: 10 September 2018   14:47 376 0
Kab.Pekalongan- Setelah melalui beberapa tahap Penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah Saksi, Akhirnya Polres Pekalongan melalui Satreskrim menetapkan tersangka, Bardi (60) mantri dugaan Malapraktik penis bocah terputus saat di Khitan warga Dusun Wonosari, Gede Kalimojo, Kec.Doro, Kabupaten Pekalongan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun