Tak pelak, putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Tri Retnaningsih, SH itu disambut gembira oleh Gunawan dan pengacaranya, yakni Semuel Ngefak, SH yang mendampingi kliennya secara prodeo. Maklum, perjalanan kasus ini lumayan panjang sehingga menyita waktu serta tenaga semua pihak yang terlibat. "Saya sangat mengapresiasi majelis hakim PN Ungaran, yang membuat putusan sangat adil ini," kata Gunawan yang tinggal di Kota Salatiga, Rabu (14/6) siang.
KEMBALI KE ARTIKEL