Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Digugat Pedagang Nasi Salatiga, PLN Divonis Bayar Rp 643 Juta

14 Juni 2017   16:38 Diperbarui: 15 Juni 2017   10:33 11861 21
Tak pelak, putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Tri Retnaningsih, SH itu disambut gembira oleh Gunawan dan pengacaranya, yakni Semuel Ngefak, SH yang mendampingi kliennya secara prodeo. Maklum, perjalanan kasus ini lumayan panjang sehingga menyita waktu serta tenaga semua pihak yang terlibat. "Saya sangat mengapresiasi majelis hakim PN Ungaran, yang membuat putusan sangat adil ini," kata Gunawan yang tinggal di Kota Salatiga, Rabu (14/6) siang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun