Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan langkah yang populis, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik berlaku seumur hidup, sekarang muncul keputusan baru yaitu SIM tidak perlu diperpanjang. Ketentuan ini diberlakukan bagi SIM A,B mau pun C.
KEMBALI KE ARTIKEL