Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Tahukah Anda, Masa Tenggang SIM Ditiadakan

18 Mei 2016   18:12 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 24526 71
Masa tenggang Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya mencapai umur tiga bulan, mulai Mei 2015 sudah ditiadakan. Dengan begitu, bila masa berlakunya habis dan terlambat sehari saja, maka harus harus mengajukan permohonan baru yang tentunya melalui berbagai prosedur awal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun