Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Ini Bedanya Pilkada dengan Pil KB

30 Maret 2016   14:55 Diperbarui: 30 Maret 2016   15:27 1737 38
Ada beberapa persyaratan untuk maju sebagai kandidat Bupati, Walikota mau pun Gubernur. Sesuai Undang Undang  (UU)Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedang bagi kader partai politik (Parpol) minimal didukung 20 persen suara di Legislatif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun