Ada beberapa persyaratan untuk maju sebagai kandidat Bupati, Walikota mau pun Gubernur. Sesuai Undang Undang (UU)Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sedang bagi kader partai politik (Parpol) minimal didukung 20 persen suara di Legislatif.
KEMBALI KE ARTIKEL