Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

PLN Salatiga akan Digugat Rp 1 Miliar

24 Maret 2016   17:17 Diperbarui: 22 Juni 2017   01:22 8360 47
[/caption]Karena dianggap arogan dan menolak bertanggungjawab atas insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas milik PT PLN Kota Salatiga, maka perusahaan setrum tersebut akan digugat Rp 1 miliar oleh pemilik Rumah Makan (RM) Simpang Raya Penjawi yang berlokasi di Jalan Fatmawati nomor 90, Tuntang, Kabupaten Semarang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun