[/caption]Karena dianggap arogan dan menolak bertanggungjawab atas insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas milik PT PLN Kota Salatiga, maka perusahaan setrum tersebut akan digugat Rp 1 miliar oleh pemilik Rumah Makan (RM) Simpang Raya Penjawi yang berlokasi di Jalan Fatmawati nomor 90, Tuntang, Kabupaten Semarang.
KEMBALI KE ARTIKEL