Putusan uji materi Undang – Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata membuat kelimpungan para politisi yang duduk di parlemen. Pasalnya, mereka diharuskan mengundurkan diri dari kursi empuk wakil rakyat saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL