Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Hore! Bekas Narapidana Boleh Ikut Pilkada

10 Juli 2015   00:28 Diperbarui: 12 Agustus 2015   04:09 2103 16
Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/7) membuat keputusan yang sangat melegakan bagi para bekas nara pidana (Napi) kasus apa pun. Pasalnya, mereka diperbolehkan ikut ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik tingkat Kabupaten/ Kota mau pun Provinsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun