Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/7) membuat keputusan yang sangat melegakan bagi para bekas nara pidana (Napi) kasus apa pun. Pasalnya, mereka diperbolehkan ikut ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik tingkat Kabupaten/ Kota mau pun Provinsi.
KEMBALI KE ARTIKEL