Nasip apes menimpa sedikitnya 52 orang pekerja seks komersial (PSK) di Denpasar, Bali. Usai digaruk jajaran Polresta setempat, mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), hasilnya masing- masing dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta.
Nasip apes menimpa sedikitnya 52 orang pekerja seks komersial (PSK) di Denpasar, Bali. Usai digaruk jajaran Polresta setempat, mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), hasilnya masing- masing dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta.