Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

52 PSK Didenda Rp 1 Juta, PSK AA ?

15 Mei 2015   23:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:00 95 4

Nasip apes menimpa sedikitnya 52 orang pekerja seks komersial (PSK) di Denpasar, Bali. Usai digaruk jajaran Polresta setempat, mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), hasilnya masing- masing dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun