Nenek Asyani (63) warga Dusun Krastan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Sitobondo yang diadili Pengadilan Negri (PN) setempat karena dituduh melakukan pencurian kayu , Kamis (23/4) dijatuhi vonis 1 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta.