Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Lho, Nenek Asyani Tetap Divonis 1 Tahun

24 April 2015   01:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:44 100 2

Nenek Asyani (63) warga Dusun Krastan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Sitobondo yang diadili Pengadilan Negri (PN) setempat karena dituduh melakukan pencurian kayu , Kamis (23/4) dijatuhi vonis 1 tahun  penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun