Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Edan, Nenek Asyani Diperas Rp 4 Juta!

17 Maret 2015   16:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:31 249 12

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/3) kemarin mengabulkan penangguhan penahanan nenek Asyani yang sebelum didakwa melakukan pencurian 7 batang kayu jati milik Perhutani.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun