Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/3) kemarin mengabulkan penangguhan penahanan nenek Asyani yang sebelum didakwa melakukan pencurian 7 batang kayu jati milik Perhutani.
Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/3) kemarin mengabulkan penangguhan penahanan nenek Asyani yang sebelum didakwa melakukan pencurian 7 batang kayu jati milik Perhutani.