Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Menyimak Pemberhentian dan Penangkatan Kades yang Cacat Hukum

30 September 2017   05:56 Diperbarui: 30 September 2017   06:01 1261 0
Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82 tanggal 5 Januari 2016. Pemberhentian Rukamto dan pengangkatan Sudiyono selaku Kades dan Pj Kades Dadapayu Kecamatan Semanu, Gunungkidul, tidak mencantumkan Permendagri termaksud sebagai salah satu elemen dasar hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun