Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat secara normatif diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di luar itu anggota dewan bebas berkreasi demi kemajuan bangsa, walau lazimnya jarang dilakukan. Agota DPRD DIY dari Fraksi Golkar, Slamet S.Pd. MM adalah prototipe legesltor yang melakukan terobosan fungsi. Dia juga mengambil peran sebagai inisiator sekaligus motovator bagi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL