19 Oktober 2016 10:57Diperbarui: 19 Oktober 2016 11:076570
 Pengangkatan Archandra Tahar menjadi Wakil Mentri ESDM menimbulkan problem serius. Setidaknya bertabrakan dengan undang-undang No. 39 Tahun 2008 serta Perka BKN No. 35 Tahun 2011.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.