Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meluncurkan Undang-Undang No 18 Tahun 2008. UU tersebut mengatur soal pengelolaan sampah. Hingga 2016, UU Sampah telah berumur hampir sewindu, tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Akibat ikutan, sampah menjadi hantu keseharian, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Harus bagaimana warga Jakarta menangani sampah, adalah pertanyaan kecil tetapi tidak setiap orang suka mencari jawabnya.
KEMBALI KE ARTIKEL