Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Jokowi Rintis KKN Gaya Baru, Mengapa DPR Bungkam?

25 Februari 2016   06:18 Diperbarui: 25 Februari 2016   07:20 4685 15
Boleh dihitung, sehari berapa  orang yang berbelanja di kawasan Jakarta.  Sebut  gampangnya 500 ribu konsumen. Berarti Rp 10 juta uang masyarakat disedot untuk keperluan beli sampah baru yang diberi label kantong plastik berbayar.

Kedua, Jokowi menguntungkan produsen kantong plastik berbayar. Sebut ada 10 kota besar yang ngeborong kantong plastik berbayar, berarti Rp 100 juta per hari masuk kantong pengusaha sampah plastik yang disanjung memiliki spesifikasi ramah lingkungan.

Pertanyaan sederhana, siapa produsen kantong plasti berbayar yang dielus-elus Presiden Jokowi? Di balik kebijakan yang tidak populer itu patut diduga ada konspirasi bisnis. Indikasinya sederhana, begitu Jokowi mencanangkan program kantong plastik berbayar, hari itu pula toko waralaba menerapkannya. Bahkan serentak memasang baner diet kantong plastik.

Bisa diartikan, kantong plastik berbayar itu diproduksi jauh sebelum Jokowi melakukan launching. Ini KKN ala Jokowi. Siapa yang bermain di balik bisnis kantong plastik yang dipromosikan ramah lingkungan, hingga kini belum diketahui.

Jangan-jangan kroni Jokowi ada yang jadi pengusaha kantong plastik. Lagi pula, siapa yang berani menjamin kalau kantong plastik berbayar itu benar-benar mudah terurai. Ini banyolan yang gak lucu.

Memang, di dalam UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolan Sampah, terutama Pasal 7 disebutkanan, bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah pemeritah mempunyai 5 kewenangan. Satu di antaranya menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah. Berdasarkan pasal ini Jokowi normatif, tidak melakukan kekeliruan.

Kebijakan Jokowi diperkuat Pasal 12.Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
rumah t angga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Tetapi yang kontradiksi terjadi di  Pasal 21, Pemerintah memberikan insentif  kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah, dan/atau memberikan disinsentif kepada orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

Implementasi Pasal 21 tidak ada kabar beritanya. Malah Jokowi melakukan manuver yang menyebabkan Jokowi blunder. Mestinya kebijakan itu tidak diwujudkan dalam bentuk kantong plastik berbayar. Toh plastik berbayar ataupun tidak, tetap saja mencemari lingkungan. Jokowi, dalam hal ini nyata menabrak UU persampahan, karena dia mewajibkan mayarakat membeli sampah baru.

Kantong plastik berbayar sangat menguntungkan pengusaha, dengan cara super halus dideklarasikan oleh Presiden. Jokowi sedang menciptakan KKN model baru?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun