Gelandangan dan pengemis (gepeng), secara konstitusional menjadi tanggungjawab negara. UUD 1945 menjamin hal itu. Di tingkat opersional, teknis pembagian kewenangan cukup jelas. Kalau ada gepeng mati, yang ngurusi Dinas Sosial. Tetapi, untuk yang berkeliaran di jalan dan di tempat umum, yang berhak menggaruk adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
KEMBALI KE ARTIKEL