Memecat Dukuh Tanpa Persetujuan BPD, Sakino Terancam Dimejahijaukan
25 Februari 2014 18:49Diperbarui: 24 Juni 2015 01:291640
Pemecatan dua dukuh oleh kades Sidorejo terus mendapat sorotan publik. SK Kepala Desa tidak mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Itu bisa diterjemahkan, bahwa SK tersebut cacat hukum. Dua dukuh yang dipecat, tidak perlu menghadap Bupati. Mereka bisa langsung mengajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.