Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Memecat Dukuh Tanpa Persetujuan BPD, Sakino Terancam Dimejahijaukan

25 Februari 2014   18:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:29 164 0
Pemecatan dua dukuh oleh kades Sidorejo terus mendapat sorotan publik. SK Kepala Desa tidak mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Itu bisa diterjemahkan, bahwa SK tersebut cacat hukum. Dua dukuh yang dipecat, tidak perlu menghadap Bupati. Mereka bisa langsung mengajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun