Siswa yang tidak lulus UN di kelas XI, bisa melanjutkan ke kelas XII, tetapi tetap harus mengulang UN. Dikelas XII siswa menjalani uji kompetensi teori dan praktik yang dilaksanakan lembaga sertifikasi profesi yang melibatkan asesor dari dunia industri. Dengan demikian siswa yang lulus SMK mendapat ijazah dan serifikasi kompetensi.
KEMBALI KE ARTIKEL